| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum harta bersama berupa :
- 1 (satu) unit Honda Scoopy tahun pembuatan 2009;
- 1 (satu) buah oven listrik;
- 1 (satu) unit meja boffet;
- 1 (satu) unit kulkas 2 pintu;
adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;
- Menyatakan Penggugat berhak mendapat 50% bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada petitum poin 2 diatas;
- Menetapkan hutang-hutang sebagai berikut:
- Sisa pinjaman uang pada Bank BSI Sabang yaitu pada bulan Juni 2014 sebesar Rp. 309.050.000,- (tiga ratus juta lima puluh ribu rupiah);
- Pinjaman emas pada sdri. Suryani (Adik kandung Penggugat) yaitu pada bulan Desember 2021 sebanyak 25 mayam emas;
adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan hutang bersama menjadi tanggung jawab bersama Penggugat dan Tergugat dan dibayar secara bersama-sama;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi 50% dari hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat, 50% bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada petitum poin 2 diatas dalam keadaan tanpa beban apapun, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura, maka harus diserahkan dalam bentuk uang tunai dan sekaligus, setelah harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital (marital beslag) terhadap 1 (satu) unit Honda Scoopy tahun pembuatan 2009, 1 (satu) buah oven listrik, 1 (satu) unit meja buffet dan 1 (satu) unit kulkas 2 pintu;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat menyatakan banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |