| Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa SAYUTI Bin Alm. M. YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FADIL Bin ABDULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Sabtu Tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib, bertempat di tangga Akses ke Lantai 2 yang berada di dalam Gedung BPKS yang beralamat Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa SAYUTI Bin Alm. M. YUSUF mendatangi Saksi MUHAMMAD FADIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang melaksanakan piket jaga diteras depan Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang selaku Tenaga Pengamanan pada Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang, Terdakwa bermaksud meminta Saksi untuk melakukan Deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Judi Online pada website QQ88ASIA Milik Saksi, yang mana setelah di top up Terdakwa akan menggunakan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai modal untuk bermain permainan Maisir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website QQ88ASIA. Setelah Saksi menerima Uang dari Terdakwa, Saksi langsung berjalan kaki ke Conter Penjualan Pulsa/Paket Internet yang berada di dekat Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang untuk melakukan Top Up/Isi Ulang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Dana Milik Terdakwa dengan Nomor: 082273575099 atas nama MUHAMMAD FADIL, kemudian setelah Saksi melakukan Top Up sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi kembali ke Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang, lalu Saksi bersama dengan Saksi membuka Website Judi Online Jenis Slot dengan nama QQ88ASIA menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merek: OPPO F 11 Model: CPH1911 Warna: Ungu dengan Nomor IMEI 1: 865013043554556 dan IMEI 2: 865013043554549 milik Saksi yang terhubung dengan Akun Username : Sibeudel dan Password : fadila07 Milik Saksi. lalu Saksi melakukan Deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Judi Online QQ88ASIA Miliknya tersebut dengan terlebih dahulu menscreenshootkan Kode Qris pada Menu Deposit yang berada di Website Judi Online QQ88ASIA dan setelahnya hasil Screenshoot Kode Qris Deposit tersebut di Scankan pada Aplikasi Dana Milik Saksi dengan Nomor: 082273575099 atas nama MUHAMMAD FADIL. setelah berhasil dilakukannya Deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa untuk bermain judi online, lalu Terdakwa duduk di Tangga Menuju Lantai 2 (dua) yang berada di dalam Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang sembari bermain permaian Maisir/Perjudian Online Jenis Slot di Website QQ88ASIA pada Room permainan Mahjong dengan Beting/Taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) setelah itu berselang 5 menit kemudian Saksi meminta izin kepada saksi untuk pergi ke Toilet. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib pada saat saksi sedang bermain permaian Maisir/Perjudian Online Jenis Slot di Website QQ88ASIA tersebut, Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) Orang Anggota Satreskrim Polres Sabang, kemudian dilakukannya introgasi terhadap Terdakwa dan Saksi oleh 2 (dua) Orang Anggota Satreskrim polres sabang, yang mana pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Maisir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website Judi Online QQ88ASIA tersebut, kemudian pada saat itu Saksi mengakui bahwa 1 (satu) Unit Handphone Merek: OPPO F 11 Model: CPH1911 Warna: Ungu dengan Nomor IMEI 1: 865013043554556 dan IMEI 2: 865013043554549 serta Akun Judi Online dengan Username: Sibeudel dan Password: fadila07 yang Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online Jenis Slot pada Website QQ88ASIA adalah Milik Saksi, sehingga terhadap Terdakwa dan Saksi dibawa ke Polres Sabang Polda Aceh guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa SAYUTI Bin Alm. M. YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------
Dan
Kedua
-------Bahwa Terdakwa SAYUTI Bin Alm. M. YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FADIL Bin ABDULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Sabtu Tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib, bertempat di tangga Akses ke Lantai 2 yang berada di dalam Gedung BPKS yang beralamat Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa SAYUTI Bin Alm. M. YUSUF mendatangi Saksi MUHAMMAD FADIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang melaksanakan piket jaga diteras depan Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang selaku Tenaga Pengamanan pada Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang, Terdakwa bermaksud meminta Saksi untuk melakukan Deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Judi Online pada website QQ88ASIA Milik Saksi, yang mana setelah di top up Terdakwa akan menggunakan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai modal untuk bermain permainan Maisir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website QQ88ASIA. Setelah Saksi menerima Uang dari Terdakwa, Saksi langsung berjalan kaki ke Conter Penjualan Pulsa/Paket Internet yang berada di dekat Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang untuk melakukan Top Up/Isi Ulang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Dana Milik Terdakwa dengan Nomor: 082273575099 atas nama MUHAMMAD FADIL, kemudian setelah Saksi melakukan Top Up sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi kembali ke Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang, lalu Saksi bersama dengan Saksi membuka Website Judi Online Jenis Slot dengan nama QQ88ASIA menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merek: OPPO F 11 Model: CPH1911 Warna: Ungu dengan Nomor IMEI 1: 865013043554556 dan IMEI 2: 865013043554549 milik Saksi yang terhubung dengan Akun Username : Sibeudel dan Password : fadila07 Milik Saksi. lalu Saksi melakukan Deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun Judi Online QQ88ASIA Miliknya tersebut dengan terlebih dahulu menscreenshootkan Kode Qris pada Menu Deposit yang berada di Website Judi Online QQ88ASIA dan setelahnya hasil Screenshoot Kode Qris Deposit tersebut di Scankan pada Aplikasi Dana Milik Saksi dengan Nomor: 082273575099 atas nama MUHAMMAD FADIL. setelah berhasil dilakukannya Deposit sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa untuk bermain judi online, lalu Terdakwa duduk di Tangga Menuju Lantai 2 (dua) yang berada di dalam Gedung BPKS Pelabuhan Balohan Sabang sembari bermain permaian Maisir/Perjudian Online Jenis Slot di Website QQ88ASIA pada Room permainan Mahjong dengan Beting/Taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) setelah itu berselang 5 menit kemudian Saksi meminta izin kepada saksi untuk pergi ke Toilet. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib pada saat saksi sedang bermain permaian Maisir/Perjudian Online Jenis Slot di Website QQ88ASIA tersebut, Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) Orang Anggota Satreskrim Polres Sabang, kemudian dilakukannya introgasi terhadap Terdakwa dan Saksi oleh 2 (dua) Orang Anggota Satreskrim polres sabang, yang mana pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Maisir/Perjudian Online Jenis Slot pada Website Judi Online QQ88ASIA tersebut, kemudian pada saat itu Saksi mengakui bahwa 1 (satu) Unit Handphone Merek: OPPO F 11 Model: CPH1911 Warna: Ungu dengan Nomor IMEI 1: 865013043554556 dan IMEI 2: 865013043554549 serta Akun Judi Online dengan Username: Sibeudel dan Password: fadila07 yang Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online Jenis Slot pada Website QQ88ASIA adalah Milik Saksi, sehingga terhadap Terdakwa dan Saksi dibawa ke Polres Sabang Polda Aceh guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa bermain permainan Masir/Perjudian Online Jenis slot terhitung sejak awal bulan Januari 2026 sampai dengan sekarang dan telah memperoleh keuntungan yaitu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa peroleh dari total kemenangan selama saksi bermain Masir/Perjudian Online Jenis Slot tersebut untuk kebutuhan Tersangka sehari-hari.
-------Perbuatan Terdakwa SAYUTI Bin Alm. M. YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------- |